Dasar – dasar Teknik Sidang
Secara
sederhana, sidang merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak
untuk memutuskan sesuatu dengan mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur.
Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar
sidang yang dilakukan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu
aturan main sidang harus jelas.
Apa
yang orang lakukan ketika sidang?
Segala
keputusan yang berhubungan dengan kebijakan public akan selalu diambil melalui
mekanisme sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan kebijakan
publek pasti akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.
Macam-macam
Sidang
1.
Sidang
Komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk
memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan
bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis
bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno
untuk mendapat keputusan terakhir.
2.
Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta
sidang tanpa kecuali.. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final
agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan
agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.
Perangkat Sidang
1.
Pimpinan Sidang/presidium
Pimpinan sidang berperan sebagai
pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya
boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang harus
dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :
·
Cerdik, bijaksana, tegas, berwawasan luas, humoris, charisma
·
Tidak subjektif (bersifat netral)
·
Menghargai setiap pendapat
·
Merespon setiap pendapat
·
Menasehati peserta yang tidak beretika
· Memutuskan setiap keputusan dengan
bijak
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta
sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang
pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.
Jika pimpinan sidang lebih dari satu orang, maka istilah yang dipakai adalah Presidium Sidang.
2. Peserta Sidang
Peserta sidang ditentukan
berdasarkan tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif
dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib. Adalah
seluruh orang yang secara syah menjadi peserta persidangan berdasarkan aturan
atau tata tertib yang berlaku. Peserta sidang terdiri dari dua macam, yaitu
peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah peserta yang mempunyai
hak bicara dan hak suara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak
bicara.
2.
Notulensi
Bertugas
: a. Mencatat setiap pendapat
1. Memberi masukan kepada pemimpin
siding
2. Mengklarifikasi jika arah
persidangan terlalu melebar
3. Mengambil kesimpulan
4. Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang dipakai dalam
persidangan untuk “mengetuk” setiap keputusan dan ketetapan yang telah
disepakati.
Demi kelancaran maka diperlukan palu
sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun wujudnya. Aturan
ketukan palu sidang sbb :
·
1 x : mengukuhkan kesepakatan.
·
2 x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang,
pencabutan penundaan (baik untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk
beberapa lama)
·
3 x : menetapkan keputusan, membuka dan menutup sidang.
·
Berkali-kali : untuk menenangkan
peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
5.
Quorum
Adalah syarat
sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh
man tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum,
semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
6. Draft Materi
Sidang
Meliputi bahan-bahan yang akan
dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO,
GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
Etika Sidang
·
Menghormati presidium siding
·
Tidak berkata kotor saat
interupsi
·
Menghormati dengan lapang
dada pada setiap keputusan
·
Tidak memaksakan pendapat
sendiri
·
Berpakaian resmi
·
Tidak menyinggung presidium
atau peserta sidang
1.
Pembukaan sidang
Istilah dalam sidang
a.
Pending
: memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti
istirahat, lobby, penundaan sidang
b.
PK/Peninjauan
kembali : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah
ditetapkan.
c.
Interupsi
: memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sagat penting untuk
diungkapkan.
Macam-macam Interupsi
Macam-macam
interupsi sbb :
- Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan.
- Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran
- Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.
- Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.
- Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.
- Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
Persiapan Menghadapi Sidang
- Fisik
- materi
- persiapan materi yang akan dibahas
- persiapan strategi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar