Kamis, 10 Mei 2012

MASYARAKAT MADANI DALAM ISLAM


MASYARAKAT MADANI DALAM ISLAM
A.      PENGERTIAN
Masyarakat madani adalah masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT atau dalam Al-Quran disebut Thayyibatun Warabbun Ghafur.
Bentuknya sebagaimana dinyatakan Allah SWT dalam surat Al-Imran 104 :

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Dalam muqaddimah Muhammadiyah dinyatakan bahwa masyarakat utama adalah masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut di atas itu. Tiap-tiap orang terutama umat Islam yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian wajiblah mengikuti jejak sekalian nabi yang  suci itu. Beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya  untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni, tulus dan ikhlas karena Allah semata dan hanya mengharapkan karunia  Allah dan ridha-Nya serta mempunyai tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya.
Di dalam masyarakat utama setiap anggota masyarakat menunaikan kewajiban mengamalkan peerintah-perintah ALLAH dan mengikuti sunnah rasul-Nya  Nabi Muhammad SAW guna mendapatkan karunia dan ridho-Nya di dunia dan akhirat. Dan untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia disertai nikmat dan rahmat ALLAH yang melimpah sehingga merupakan Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.
Dalam masyarakat madani senantiasa berkembang situasi kebersamaan atau togetherness situation dimana pergaulan banyak orang akan mampu merubah perilaku individu, apakah dari buruk kepada baik atau sebaliknya. Oleh sebab itulah maka da’wah atau pembinaan individu  dan masyarakat harus dilakukan secara simultan. Apabila Ernest Renan mengatakan bahwa suatu bangsa itu sesungguhnya merupakan satu jiwa dengan satu prinsip rohaniah, maka suatu masyarakat pun demikian juga.
I.        Konsep Masyarakat Madani

Allah menciptakan alam semesta dan segala rangkaian kejadian di dalamnya bukan tanpa maksud tertentu tetapi semua itu sudah diciptakan dengan Qodrat dan IdoratNya serta hikmah yang tinggi.Allah pun menciptakan manusia dengan tujuan yang jelas yaitu untuk hidup di dunia sementara waktu guna mengabdi kepada Allah.Berbuat kebaikan terhadap sesamanya, melestarikan dan memakmurkan bumi yang dihuni, kemudian meneruskan perjalanan hidupnya ke akhirat untuk dinilai dan dibalas perbuatannya selama hidup di dunia.Dan untuk menjalankan hidup semacam itu manusia memerlukan petunjuk.Petunjuknya adalah agama / amanah Allah. Seperti yang difirmankan dalam surat Al-Ahzaab ayat 72 :


“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”
Amanah artinya kepercayaan.Allah memberi kepercayaan manusia untuk memakmurkan bumi dan kesejahteraan serta menegakkan kebesaran dan keutamaan agar seluruh manusia dapat hidup dengan aman dan berbakti kepada Allah. Agar manusia dapat menjalankan amanah itu sebaik-baiknya maka Allah memberikan petunjuk yaitu agama yang merupakan amanah
II.                  Ciri Masyarakat Madani

Salah satu ciri rukun Iman dalam Islam meneguhkan kesaksian bahwa Rasulullah adalah utusan Allah.Beliau meninggalkan warisan sejarah kepemimpinan yang biarpun relative pendek tetapi telah dengan bijaksana berhasil merumuskan kaidah-kaidah dasar bagi terwujudnya masyarakat utama.Pada tahun-tahun pertama kurun Madinah dari masa kerasulannya, dengan memperhatikan keragaman masyarakat yang dihadapi di pemukiman baru itu, Beliau meletakkan dasar-dasar peradaban Islam.Prinsip-prinsip dasar bagi bangunan sebuah masyarakat utama itu dituangkan dalam sebuah piagam yang oleh ahli sejaarah politik Islam disebut Piagam Madinah.Walaupun dokumen itu ditulis lebih dari 13 abad yang lalu tetapi hikmah yang terkandung di dalamnya masih relevan hingga sekarang.Khususnya saat kita hendak merumuskan patokan dasar pembentukan masyarakat utama di Indonesia yang menjamin kesatuan bangsa dan tidak bertentangan dengan akidah Islam.
Aspek pertama, yang digaris bawahi oleh Rasulullah dalam Piagam Madinah itu ialah pentingnya persatuan umat Islam dalam kehidupan berdampingan dengan kelompok masyarakat lain. Kaum muslimin adalah masyarakat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat lain. Antara  kaum Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy dan Ansor yang merupakan kelompok pengikut Nabi dari warga asli Yastrib, ditegaskan doktrin persatuannya. Mereka mengesampingkan kepentingan kelompoknya tatkala harus menegakkan peradaban hidup berdampingan secara damai dengan kelompok lain dalam masyarakat plural Madinah saat itu. Komunitas Islam harus diperlakukan sebagai satu kesatuan dan tidak dilihat dalam suku, keturunan, asal, dan pengelompokan lainnya.
Aspek Kedua, adalah pentingnya gotong royong dan amanah secara internal diantara sesama anggota kelompok dalam kehidupan kemasyarakatan. Amalan gotong royong dan amanah ini hendaknya didasarkan dan berpegang teguh pada akidah.Apabila dalam masyarakat umat Islam menghadapi kewajiban dalam rangka kehidupan bersama maka kewajiban itu pertama-tama hendaknya menjadi beban bersama diantara sesame umat Islam.
Aspek ketiga, adalah partisipasi dan solidaritas diantara tiap-tiap anggota masyarakat lepas darimana ia berasal, suku, agama dimana ia mengidentifikasikan dirinya. Mereka bahu membahu dalam menegakkan bangunan peradaban baru di Madinah, yaitu bangunan masyarakat utama yang hendak dijaga bersama itu.
Aspek keempat, adalah persamaan hak dan kewajiban serta perlindungan hukum bagi anggota masyarakat utama. “Seorang muslim dalam pergaulannya dengan pihak lain adalah pelindung bagi muslim lain”. Aspek ini berkaitan erat dengan pentingnya penciptaan perdamaian yang ditegakkan berlandaskan asas persamaan dan keadilan itulah maka perdamaian abadi yang hendak diwujudkan dalam masyarakat memiliki landasan untuk ditegakkan.
Aspek kelima, adalah otonomi kelompok sangat dihormati dan dijaga. Biarpun hanya muslim yang taat adalah yang terbaik dan yang benar di hadapan Allah tetapi anggota kelompok atau kelompok lain diluar muslim diseyogyakan, tidak saling mencampuri atau turut memberi penilaian demikian pula sebaliknya.
Aspek keenam, adalah tegaknya prinsip kedaulatan hukum yang ditegakan atas landasan keadilan dan kasihsayang. Segala perbedaan pendapat hendaknya bias diselesaikan secara adil sesuai dengan rujukan Allah dan Muhammad, Al-Quran dan Sunnah.
                  Aspek ketujuh, adalah kerjasama dan kordinasi antara umat islam dan nonislam dibenarkan, bahkan dianjurkan dalam menghadapi tantangan bersama dan untuk mewujudkan kepentingan dan kebaikan kedua belah pihak.
                 Aspek kedelapan, adalah egaliterianisme dalam cara pandangan hukum dan etika kemasyarakatan dengan cara pandang hukum dan etika kemasyarakatan dimasyarakat dengan peradapan baru itu.Antara pemimpin dan pengikut tidak dibedakan dalam perlakuan dan pengakuan atas hak dan kewajiban individual atau kelompoknya.
Aspek kesembilan, adalah adanya saling mendukung dan menjaga agar kesepakatan-sepakatan sosial maupun hukum yang telah dibuat antara kelompok-kelompok masyarakat yang majemuk itu dapat ditegakan dan dilaksanakan.
Aspek kesepuluh, adalah penegasan bahwa dalam masyarakat utama yang baru itu (masyarakat madinah), penyelesaian segala macam sengketa hendaknya ditempuh dengan cara-cara damai lewat musyawarah.
Aspek kesebelas, adalah penghargaan pada perlindungan atas mutu lingkungan hidup dan keaslian budaya serta sosisal fabrics yang ada di wilayah asli madinah.




MASYARAKAT MADINAH
SEJARAH
                Setelah tiba dan diterima penduduk Yatsrib (Madinah), nabi resmi menjadi pemimpin penduduk kota itu. Babak baru dalam sejarah Islam pun dimulai.Berbeda dengan periode Mekkah, pada periode Madinah Islam merupakan kekuatan politik.Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah.Nabi Muhammad mempunyai kedudukan, bukan saja sebagai kepala agama, tetapi juga sebagai kepala Negara. Dengan kata lain, dalam diri nabi terkumpul dua kekuasaan yaitu spiritual dan kekuasaan duniawi. Kedudukannya sebagai rasul secara otomatis merupakan kepala Negara.[1]
                Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu, Ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama, pembangunan masjid, selain untuk tempat salat juga sarana penting untuk mempersatukan kaum Muslimin dan mempertalikan jiwa mereka selain sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi.Masjid pada masa nabi bahkan juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
                Dasar kedua, adalah ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama Muslim.Nabi mempersaudarakan antara golongan Muhajirin, orang-orang yang hijrah dari Makkah ke Madinah dan Anshar (penduduk Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum Muhajirin tersebut.Dengan demikian, diharapkan setiap Muslim merasa terikat dalam suatu persaudaraan dan kekeluargaan.Apa yang dilakukan Rasulullah ini berarti menciptakan suatu bentuk persaudaraan yang baru yaitu persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
                Dasar ketiga, hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah, di samping orang-orang Arab Islam juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka.Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas dikeluarkan.Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan.Kemerdekaan beragama dijamin dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar.[2]Dalam perjanjian itu jelas disebutkan bahwa Rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena sejauh menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan kepada beliau.Dalam bidang social, dia juga meletakkan dasar persamaan antar sesame manusia.Perjanjian ini dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan Konstitusi Madinah.
                Dengan terbentuknya Negara Madinah, Islam makin brertambah kuat. Perkembangan Islam yang pesat itu membuat orang-orang  Makkah dan musuh-musuh Islam lainnya menjadi risau. Kerisauan ini akan mendorong orang-orang Quraisy berbuat apa saja. Untuk menghadapi kemungkinan ganguan-gangguan dari musuh, nabi sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara.
Umat Islam diizinkan berperang dengan 2 alasan : (1) untuk mempertahankan diri dan melindungi hak miliknya dan (2) menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan dan mempertahankannya dari orang-orang yang menghalanginya.[3] Dalam sejarah Negara Madinah ini memang banyak terjadi peperangan sebagai upaya kaum Muslimin mempertahankan diri dari serangan musuh. Nabi sendiri di awal pemerintahannya mengadakan beberapa ekspedisi ke luar kota sebagai aksi siaga melatih kemampuan calon pasukan yang memang mutlak diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan Negara yang baru dibentuk. Perjanjian damai dengan berbagai kabilah di sekitar Madinah juga diadakan dengan maksud memperkuat kedudukan Madinah.
                Perang pertama yang sangat menentukan masa depan Negara Islam ini adalah Perang Badar (Perang antara kaum Muslimin dengan musyrik Quraisy. Pada tanggal 8 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah, nabi bersama 305 orang Muslim bergerak keluar kota


[1] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid 1, (Jakarta:UI Press, 1985, cetakan kelima), hlm. 101.
[2]Muhammad Husain Haekal, op. cit., hlm. 199-205.
[3]  Hassan Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta: Penerbit Kota Kembang, 1989), hlm. 28-29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar