Latar Belakang Masalah
Merokok ialah hal yang bukan lazim lagi dimuka umum. Dikalangan remaja rokok dianggap sebagai sesuatu yang penting dalam pergaulannya. Rokok sangat mudah untuk didapatkan oleh para perokok aktif, berbeda dengan masa dahulu. Dahulu rokok sulit didapatkan karena rokok pada zaman dahulu belumlah praktis seperti saat ini, serta belum populer dimasyarakat kerena media elektronik yang digunakan untuk mempromosikan rokok pada saat itu belum banyak mengiklankan rokok, sehingga keberadaan rokok kurang dikenal oleh masyarakat.
namun sekarang hal tersebut telah berbeda. karena adanya kemajuan teknologi, masyarakat mulai mengenal rokok. Namun, karena disebabkan kurangnya kesadaran akan bahaya yang akan menimpanya. Mereka pun mulai menghiraukan orang-orang disekitarnya sehingga saat ini banyak sekali perokok aktif yang tidak mau peduli dengan kesehatan orang lain.
oleh karena itu kami menggangkat tema rokok sebagai bahan penelitian dan memaparkannya dalam karya tulis ini.
Asal mula rokok
Tidak bisa diragukan lagi bahwa para pribumi benua Amerika adalah orang-orang yang pertama kalinya menyebar luaskan penggunaan tembakau, menyalakan dan menghisap asapnya. Mereka inilah yang pertama sekali menjadi pioneer tembakau, menanam dan memeliharanya serta menhisapnya seperti tembakau yang kita kenal sekarang. Mereka ini dipastikan berasal dari semenanjung Yucatan di Mexico.
Rokok
Definisi rokok menurut wikipedia adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis
Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.
Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.
Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian
Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam Filter Internasional, Djarum Super, dll.
Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, LA Light, Surya Slim, dll.
Rokok berdasarkan penggunaan filter.
Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.
Kandungan rokok
Sianida adalah senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
Benzene juga dikenal sebagai bensol merupakan senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan cairan tidak berwarna.
Cadmium sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif yang ditemukan baterai.
Metanol (alkohol kayu) adalah alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
Asetilena (bahan bakar yang digunakan dalam obor las) merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
Amonia ditemukan di mana-mana di lingkungan tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
Formaldehida cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
Hidrogen sianida adalah racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
Arsenik adalah bahan yang terdapat dalam racun tikus.
Kandungan Asap Rokok Nikotin
merupakan dadah yang kuat. Nikotin bertindak terhadap pusat kepuasan di otak yang menyebabkan perokok terangsang pada peringkat awal, tetapi keadaan ini kemudiannya disusuli oleh kemurungan. Didapati bahawa corak penagihan terhadap dadah berat sama seperti Cocaine, Amphetamine dan Morphine.
Nikotin menyebabkan perubahan-perubahan berikut di dalam tubuh, ianya termasuklah :-
1. Peningkatan kadar denyutan jantung.
2. Konstriksi ( pengecilan ) salur darah dan kenaikan tekanan darah.
3. Peningkatan kepekatan asid lemak dalam darah. Keadaan ini akan menyebabkan arteri tersumbat apabila diiringi dengan kenaikan daya lekatan platelet darah.
Kesan Tar
kebanyakan kematian akibat tabiat merokok berpuncak daripada tar. Bahan tar apabila masuk ke dalam sistem tubuh akan diubahsuai di hati kepada suatu bahan yang dikenali sebagai epoksida. Epoksida juga ini berbahaya kerana melalui tindakannya pada DNA yang merupakan unit asas baka sel, akan mencetuskan pertumbuhan sel yang tidak normal pada organ.
Kesan Karbon Monoksida
Karbon monoksida ialah gas yang tidak berbau dan tidak berwarna serta lebih mudah bercantum dengan hemoglobin darah berbanding oksigen. Keadaan ini tentu akan menjejaskan keupayaan darah untuk membekalkan oksigen kepada tisu-tisu tubuh. Bagi menampung kekurangan ini, jantung dan paru-paru terpaksa bekerja dengan lebih kuat lagi. Karbon monoksida juga merosakkan dinding arteri dan dengan itu, mendorong berlakunya penyakit jantung.
Bahaya rokok
Bagi perokok aktif :
1.Kanker perut, 2.Kanker usus dan rahim 3.Kanker mulut , 4.Kanker Esofagus, 5.Kanker tekak,
6.Kanker pankreas, 7.Kanker payudara, 8.Kanker paru-paru, 9.Penyakit saluran pernafasan Kronik
10.Strok, 11.Penyakit jantung, 12.Kemandulan, 13.Putus haid awal,
14.Melahirkan bayi yang cacat 15.Keguguran bayi, 16.Bronkitis, 17.Batuk,
18.Penyakit ulser peptik, 19.Emfisima, 20.Otot lemah, 21.Penyakit gusi,
22.Kerusakan mata 23.rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
bahaya asap rokok bagi perokok pasif.
1.Meningkatkan risiko kanker paru-paru danpenyakit jantung
2.Masalah pernafasan termasuk:
a.radang paru-paru dan bronchitis b.Sakit atau pedih mata
c.Bersin dan batuk-batuk d.Sakit kerongkong e.Sakit kepala
zat Yang terkandung dalam asap rokok adalah :
2 kali lebih banyak nikotin
5 kali lebih banyak karbon monoksida
3 kali lebih banyak tar
50 kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan
Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya
1.Keguguran janin 2.Tumbesaran janin terencat – 30% lebih tinggi
3.Kematian janin dalam kandungan 4.Pendarahan dari uri (abruption placenta) 5.Berat badan berkurang – 20 hingga 30%
Bahaya asap rokok terhadap bayi
1.Masalah dan penyakit pernafasan 2.Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
3.Jangkitan telinga 4.Leukeamia 5.Kanker otak 22% Cepat lelah
6.Sindrom kematian secara mendadak
Alasan orang dewasa
1 sudah hal yang terbiasa
2 untuk mengisi waktu luang / waktu istirahat
3 untuk penghilang rasa jenuh / frustasi dari aktivitas pekerjaan
4 harga rokok yang sanagt murah, rokok mudah didapat
5 sebagai pengganti makan siang / cemilan disaat uang lagi sedikit.
Alasan pelajar
1 biar dianggap gaul
2 rasa ingin tahu yang tinggi
3 harga rokok yang sangat terjangkau bagi pelajar
4 rokok yang diperjual bebaskan (dapat dibeli perbatangnya)
5 ngerokok itu keren, keliatan lebih dewasa.
Perda Larangan Merokok (Khusus DKI)
Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa :
a. bimbingan dan/atau penyuluhan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. menyiapkan petunjuk teknis. apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan atau usaha;
c. pencabutan izin.
Presentase perokok
80 Persen Perokok Berusia di Bawah 19 Tahun
Sekitar 80 persen dari populasi perokok di Indonesia pada tahun 2007 ternyata berusia di bawah 19 tahun.
"Sesuai data Indonesia Tobacco Control Network (ITCN), proporsi perokok pemula remaja tersebut terus meningkat yang diikuti kelompok umur 5-9 tahun yang persentasenya naik dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen tahun 2004," kata Prof Dr Veni Hadju, PhD, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin, Makassar
Jumlah perokok aktif di Jakarta
Jumlah perokok aktif di Jakarta meningkat tajam selama tujuh tahun terakhir. Jumlahnya diperkirakan mencapai 35 persen dari jumlah penduduk di Jakarta.
Data smoking prevelance dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia menunjukkan, terjadi peningkatan jumlah perokok aktif di Jakarta sekitar satu persen per tahun.
Pada tahun 2001, jumlah perokok aktif di Jakarta mencapai 27,7 persen. Tahun 2004, 31,2 persen. Pada tahun 2008, diperkirakan mencapai 35 persen dari 9,057 juta jiwa atau sekitar 3 juta jiwa.
Hukum rokok di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa ini khususnya ditujukan untuk wanita, anak-anak/remaja, merokok di tempat umum dan pengharaman merokok bagi anggota MUI. Menyusul pengeluaran fatwa tersebut, sejumlah petani tembakau di Jember Jawa Timur menolak tentu dengan alasan ekonomis. Pro dan kontra muncul bahkan jauh sebelum fatwa tersebut diputuskan. Contohnya adalah reaksi MUI Kabupaten Kudus Jawa Tengah yang secara gamblang mengusulkan agar fatwa merokok tidak sampai pada keputusan untuk mengharamkannya. Kita tahu bahwa Kudus merupakan Kota dengan ribuan Pabrik Rokok (plus home industrinya). Sementara Nahdlatul Ulama (NU) tetap pada pendirian awal bahwa merokok hukumnya Makruh (lebih baik kalau ditinggalkan)
pijakan hukumnya mengacu pada apa yang disebut dengan maqashid al-syari’ah yang meliputi lima aspek : 1. Melindungi Agama (hifzh al din /baca: hifduddin), 2. Melindungi Jiwa dan Keselamatan Fisik (hifzh al nafs/hifdunnafsi), 3. Melindungi Kelangsungan Keturunan (hifzh al nasl/hifdunnasl), 4. Melindungi Akal Pikiran (hifzh al naql/hifdul’aqli), dan 5. Melindungi Harta Benda (Hifzh al-mal/hifdulmaal).
Dari lima perspektif tersebut, nomor urut 2 sampai 5 aktual sepanjang zaman jika dikaitkan dengan hukum merokok. Melindungi Jiwa dan Keselamatan berkaitan dengan Menjaga Kesehatan, Melindungi Kelangsungan Keturunan (sangat relevan dengan peringatan pemerintah tentang bahaya merokok bagi wanita hamil), Melindungi Akal Pikiran (efek negatif coffein dalam tembakau bisa diminamlisir), dan melindungi Harta Benda (mencegah dan menghindari pemborosan melalui konsumsi rokok yang berlebihan).
Saya kira itulah antara lain yang menjadi bagian dari pertimbangan ulama-ulama dalam Jamiyyah Nahdlatul Ulama yang memiliki pandangan bahwa hukum merokok itu makruh atau lebih baik jika ditinggalkan.
Rokok adalah haram karena kondisinya yang keji dan mengandung bahaya yang sangat banyak. Allah subhanahu wa ta’ala hanya membolehkan yang baik dari makanan, minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan yang keji kepada umat -Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Mereka menanyakan kepadamu:"Apakah yang dihalalkan bagi mereka". Katakanlah:"Dihalalkan bagimu yang baik-baik (QS. al-Maidah:4)
Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam menggambarkan nabi-Nya Muhammad SAW dalam surah al-A'raf
Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (QS. al-A'raaf:157)
Rokok dengan berbagai macam jenisnya tidak termasuk yang baik, bahkan termasuk yang buruk/keji, seperti ini pula semua yang memabukkan, semuanya termasuk yang buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar